Gaza : Pusat HAM
Palestina, Kamis (27/9) menggelar seminar dengan tema”Tanggung Jawab
Atas Pelanggaran Hukum Internasional Di Wilayah Palestina Terjajah.”
Seminar dihadiri biro eksekutif Asosiasi HAM Dan Demokratisasi
Internasional, serta sejumlah akademisi, pakar hukum dan wakil lembaga
HAM serta media.
Seminar menggelar tiga
sesi, pertama membahas pertanggung jawabab, kedua blokade dan dampaknya
terhadap ekonomi dan sosial, serta ketiga, para tawanan Palestina di
penjara Israel.
Sesi pertama disajikan oleh Dr. Muhammad Abu Sadah, Wakil Rektor Universitas Palestina, tentang pertanggung jawaban.
Dipaparkan
bahwa langkah untuk menyeret penjahat perang Israel mengalami beragam
hambatan. Sementara pihak Israel berupaya agar korban Palestina tidak
mendapatkan keadilan. Ada banyak hambatan seperti materi, hukum dan
keuangan.
Disebutkan bahwa korban tidak
mungkin meraih keadilan jika mengadukan kasus mereka ke pengadilan
Israel, karena itu menyeret penjahat perang ke pengadilan internasional
bisa menjadi satu-satunya kesempatan.
Dengan
menyeret penjahat perang maka hak-hak korban tidak akan terlupakan. Di
akhir sesi diusulkan untuk memboikot Israel sebagai salah satu sanksi
yang bisa dilakukan, dan kemungkinan pihak Palestina mendapatkan
keadilan, di tengah situasi internasional yang diam melihat kejahatan
Israel terhadap hak-hak Palestina. (qm)
Posting Komentar
Kontak Gema Dakwah : tarqiyahonline@gmail.com