Tsawabit Amal Islami Menurut Imam Al-Banna

Telah banyak buku-buku seputar Islam, fikrah, dakwah dan gerakan Islam yang membanjiri pasar dan dimiliki banyak orang. Sehingga banyak pemikiran yang disuguhkan seputar manhaj amal Islami. Sebagian manhaj amal Islami itu dinisbahkan ke Imam Hasan Al-Banna, yang menyebabkan adanya sebagian kerancauan pengikut gerakan Islam, terutama para pemudanya, sampai-sampai di antara mereka ada yang menghukumi para qiyadah mereka telah kelaur dari prinsip orisinil gerakan.
Oleh karena itu, dibutuhkan kesungguhan untuk menjelaskan pemikiran Imam Al-Banna bagi para pengikutnya, yang itu terlepas dari ijtihad pribadi dan pemikiran personal.
Tulisan-tulisan ini berusaha untuk mengkaji seputar Tsawabit Amal Islami menurut Imam Al-Banna.
Definisi Tsawabit
Yang dimaksud tsawabit atau hal-hal yang baku dan permanen dari pemikiran Imam Al-Banna itu bukan berarti pemikiran beliau tidak menerima perubahan atau perbaikan, bukan. Akan tetapi tsawabit itu merupakan Garis-Garis Besar bagi Amal Islami untuk masa sekarang ini.
Kaidahnya adalah: “Setiap manusia, diambil dan ditolak pendapatnya kecuali Rasulullah saw.” adapaun tsawabit ini masih menjadi pondasi bagi Harakah, sampai adanya perubahan dan perbaikan, yang itu hanya dilakukan oleh Lembaga yang Berwenang.
Tulisan ini bukan merupakan hal yang baru, akan tetapi bagian ringkasan pemikiran Imam Al-Banna yang bersumber dari Memoar, risalah dan pemikiran yang datang dari beliau yang dibukukan oleh orang-orang terdekat beliau.
Prinsip-Prinsip Umum
Tujuan Jamaah Ikhwanul Muslimin
Misi yang diinginkan oleh Jamaah agar diketahui oleh setiap orang dan dipahami oleh umat Islam, sehingga mereka turut serta dalam memperjuangkannya adalah; “Bahwa cita-cita kami adalah menjadi pemimpin dunia dan pengarah kemanusiaan, sesuai dengan sistem Islam yang shahih dan ajaran-ajarannya yang tidak mungkin seseorang akan mendapatkan kebahagiaan kecuali dengannya.” (Ilaa Syai’in Nad’un Naas, Ar-Rasail;1/33-34)
Apakah kita Jamaatul Muslimin?
Tidak terbersit niatan penamaan Jamaah ini dari pendirinya mewakili istilah ‘Jamaah Muslimin’ sebagaimana yang dimaksud dalam banyak hadist, tidak. Akan tetapi Harakah ini mengajak –dengan ijin Allah swt.- untuk mewujudkan jama’atul muslimin –barisan dan persatuan umat Islam- di seluruh dunia, oleh karena itu;
  1. Tidak dinilai persyaratan-persyaratan keanggotaan Jamaah ini sesuai dengan persyaratan-persyaratan (masuk) Islam. (Mudzakirat;94)
  2. Tidak dinilai bahwa syarat lepas atau keluar dari Jamaah ini sebagaimana syarat murtad dari Islam. (Hal nahnu qaumun amaliyyun; Ar-Rasail;2/62)
  3. Dimungkinkan bagi Jamaah untuk mewajibkan terhadap anggotanya melebihi apa yang diwajibkan oleh Islam secara lebih detail, seperti kewajiban menyetujui AD/ART dan mutaba’ah amal yaumi misalkan. (Syalabi;206-320)
  4. Jamaah tidak dituntut menjalankan kewajiban-kewajiban khilafah semuanya sebelum terwujudnya khalifah. Bahkan yang wajib terlebih dahulu adalah mewujudkan khalifah untuk kemudian berusaha merealisasikan hal-hal tersebut. (Dakwatuna; Ar-Rasail;1/25)
  5. Tidak dinilai syarat-syarat pemimpin Jamaah dan kewajiban-kewajibannya seperti halnya syarat-syarat dan kewajiban Amirul Mukminin. (Asy-Syalabi;210-272)
Bersama pilihan ini, Jamaah meyakini bahwa peran yang dimainkannya merupakan kewajiban secara syar’i, dan menyalahi atau tidak bergabung dengannya atau semisalnya adalah dosa, kecuali jika seseorang itu menolak tujuannya, yaitu menolak berhukum dengan syariat Allah, maka dia telah kafir murtad. (Al-Hudhaibi;182-183)
Sebagaimana Jamaah juga meyakini bahwa bekerja bersama Jamaah lain untuk mewujudkan tujuan ini akan menghilangkan dan mengangkat dosa dari diri seorang muslim. Akan tetapi Jamaah melihat apa yang dijalaninya selama ini dan untuk seterusnya merupakan ikhtiyar menuju takdirnya guna menyelamatkan dunia. (Al-Ikhwan Al-Muslimun tahta rayatil Qur’an, Ar-Rasail;1/101) (Tsawabit Amal Islami Indal Imam Asy-Syaid Hasan Al-Banna, karya Dr. Mazin Farrukh. bersambung……)

KATA MEREKA

Kontak Gema Dakwah : tarqiyahonline@gmail.com

Lebih baru Lebih lama