Demokrat Blunder Lawan SBY

Voting di DPR yang berlangsung tadi malam (30/3/2012) dengan menggunakan 2 opsi, apakah pasal 7 ayat 6 tidak akan ada perubahan atau adanya penambahan ayat 6 A yang kemudian dimenangkan pada opsi adanya penambahan ayat 6a.

Sebagaimana yang kita ketahui bersama tentang ayat tersebut bahwa Pasal 7 ayat (6) ini menyatakan, "Harga jual eceran BBM bersubsidi tidak mengalami kenaikan." sedangkan Pasal 6A yang dimaksud berisi kewenangan Pemerintah untuk menaikkan harga BBM apabila harga rata-rata minyak mentah Indonesia (ICP) naik 15 persen di atas ICP yang diasumsikan di APBN Perubahan 2012 per enam bulan.

Dengan adanya 2 opsi voting ini jelas bahwa semua fraksi di DPR menolak kenaikan harga BBM pertanggal 1 April besok termasuk juga partai Demokrat yang kemudian memilih opsi 2 yaitu adanya tambahan ayat 6a dan menolak kenaikan harga BBM per tanggal 1 April besok tapi dalam enam bulan kedepan akan tetap ada kenaikan.

Hal ini memperjelas bahwa, partai Demokrat sendiri telah melawan pemerintah di sini yang dipimpin oleh dewan pembina mereka Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Tentunya kita akan sama-sama bertanya sikap apa yang akan diambil oleh presiden SBY atas sikap partainya sendiri yang tidak mendukung pemerintah.

Namun hal ini berbeda dengan PKS yang tetap konsisten bukan untuk kepentingan koalisis atau kepentingan partainya apalagi menteri-menteri mereka yang b

KATA MEREKA

Kontak Gema Dakwah : tarqiyahonline@gmail.com

Lebih baru Lebih lama