Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) menyebut
kekuatan asing selalu mendoron pemerintah Indonesia untuk menaikkan
harga bahan bakar minyak (BBM) di tanah air.
“Hasil Migas (minyak dan gas) yang dikelola Pertamina tidak lebih dari 20 persen. Yang 80 persen dikelola asing. Nah mereka inilah yang akan mendapat keuntungan besar bila harga BBM di tanah air ini dinaikkan, apalagi kalau harganya diserahkan pasar,” jelas Fikri A Zudiar, Ketua DPD HTI Surabaya saat berkunjung ke redaksi SURYA, Selasa (3/4/2012).
Menurut Fikri, penundaan kenaikan harga BBM yang diputuskan dalam rapat paripurna DPR tentang APBN-P pekan lalu, tidaklah bisa disebut sebagai kemenangan penolak kenaikan harga BBM. “Sebaliknya, kami menilai sebagai kemenangan kubu yang menghendaki kenaikan BBM. Jadi ini kemenangan kubu pendukung pasar liberal,” tutur Fikri.
Disebut kemenangan pendukung kenaikan BBM, karena UU APBN-P memberikan kewenangan pemerintah untuk menaikkan tanpa persetujuan DPR, dengan catatan harga ICP naik rata-rata 16 persen dalam enam bulan. Ketentuan ini tertuang dalam UU APBN-PA Pasal 7 Ayat 6 butir. “Pasal ini, oleh Pak Yusril dan elemen masyarakat digugat. Kami sendiri akan terus mengajak masyarakat untuk menolak jika nanti ada kenaikan BBM,” tegasnya. (surya.co.id, 3/4/2012)
“Hasil Migas (minyak dan gas) yang dikelola Pertamina tidak lebih dari 20 persen. Yang 80 persen dikelola asing. Nah mereka inilah yang akan mendapat keuntungan besar bila harga BBM di tanah air ini dinaikkan, apalagi kalau harganya diserahkan pasar,” jelas Fikri A Zudiar, Ketua DPD HTI Surabaya saat berkunjung ke redaksi SURYA, Selasa (3/4/2012).
Menurut Fikri, penundaan kenaikan harga BBM yang diputuskan dalam rapat paripurna DPR tentang APBN-P pekan lalu, tidaklah bisa disebut sebagai kemenangan penolak kenaikan harga BBM. “Sebaliknya, kami menilai sebagai kemenangan kubu yang menghendaki kenaikan BBM. Jadi ini kemenangan kubu pendukung pasar liberal,” tutur Fikri.
Disebut kemenangan pendukung kenaikan BBM, karena UU APBN-P memberikan kewenangan pemerintah untuk menaikkan tanpa persetujuan DPR, dengan catatan harga ICP naik rata-rata 16 persen dalam enam bulan. Ketentuan ini tertuang dalam UU APBN-PA Pasal 7 Ayat 6 butir. “Pasal ini, oleh Pak Yusril dan elemen masyarakat digugat. Kami sendiri akan terus mengajak masyarakat untuk menolak jika nanti ada kenaikan BBM,” tegasnya. (surya.co.id, 3/4/2012)
Posting Komentar
Kontak Gema Dakwah : tarqiyahonline@gmail.com