picture

Hutang Puasa Wanita Subur yg Sering Melahirkan

Assalamu'alaikum Wr.Wb Ustad/ustadzah semoga kita selalu mendapa berkah dari ALLA SWT.langsung aja ya saya ingin bertanya tentang hukum wanita yang meninggalkan ibadah puasa ramadhan dikarenakan hamil ataupun menyusui dan untuk menyusui yang saya tau sampai anak berusia 2tahun, bisa dikatakan klo di hitung hampir tiga kali ramadhanwanita ini tidak berpuasa dari hamil terus 2tahun menyusui...kewajiban ap yang dibebani kepada wanita tersebut .???.terima kasih sebelum nya...wassalammu'alaikum Wr Wb.

Assalamu alaikum wr.wb.
Wanita yang hamil dan menyusui termasuk yang mendapatkan rukhsah atau keringanan untuk tidak berpuasa. Sebab, Allah tidak membebani manusia di luar kemampuannya serta tidak ingin memberatkan dan menyusahkan manusia. Bahkan Ibnu Abbas ra memasukkan wanita yang sedang hamil dan menyusui ke dalam bagian yang dimaksud oleh firman Allah, "Orang-orang yang berat menunaikan puasa, wajib membayar fidyah dengan memberi makan seorang miskin." (QS al-Baqarah: 184).
Namun bagaimana cara menggantinya? Bagi wanita hamil dan menyusui yang tidak berpuasa karena mengkhawatirkan kondisi dirinya, maka cukup dengan meng-qadha (membayar puasanya) di hari lain. Demikian pendapat jumhur ulama. Namun bagi mereka yang mengkhawatirkan kondisi janinnya, para ulama berbeda pendapat. Ada yang mengatakan wajib qadha, ada yang mengatakan cukup dengan fidyah,namun ada pula yang mengatakan kedua-duanya (meng-qadha dan membayar fidyah) sebagaimana pandangan Imam Syafii.
Hanya saja bagi wanita yang subur yang nyaris tidak mempunyai kesempatan untuk meng-qadha (membayar hutang puasanya) lantaran setiap Ramadhan dijalani dengan masa kehamilan, melahirkan, dan menyusui, maka untuk kondisi yang semacam ini, yang bersangkutan menurut pandangan Dr. Yusuf al-Qardhawi, boleh hanya membayar fidyah saja. Karena jika harus menggantinya juga akan menimbulkan kesukaran.
Wallahu a'lam bish-shawab.
Wassalamu alaikum wr.wb.
 http://www.syariahonline.com

KATA MEREKA

Kontak Gema Dakwah : tarqiyahonline@gmail.com

Lebih baru Lebih lama