PBB dan Kemerdekaan Palestina

Adil Sifati
PBB termasuk yang mengatur masalah kemerdekaan dan pengakuan terhadap negara. Namun PBB tidak bisa menjamin kedua masalah itu kepada sebuah negara. Penyebabanya sederhana karena PBB tidak merepresentasikan sebagian besar negara-negara anggotanya. Dalam kasus Palestina, hanya Israel sebagai kekuatan penjajah yang mampu memberikan kemerdekaan kepada negara Palestina.
Soal pendirian negara, negara-negara anggota PBB bisa memberikan pengakuan kepada negara Palestina, baik melalui negara sendiri-sendiri atau melalui pengakuan massal dari Majlis Umum.
Usaha terakhir yang dilakukan Otoritas Palestina ke PBB bukan untuk memperoleh kemerdekaan namun pengakuan semata dari PBB. Namun Israel tetap murka atas usaha Otoritas Palestina ini. Menurut Amerika, usaha itu bertujuan mengisolasi Israel dan mengadili Israel di PBB atau badan-badan miliknya. Untuk menghilangkan kekhawatiran ini, presiden otoritas Palestina Mahmud Abbas menyampaikan surat kepada presiden Obama untuk meyakinkan bahwa usaha itu untuk memperoleh status anggota tidak tetap di PBB, bukan mengisolasi Israel namu hanya memperkokoh hak-hak legal bangsa Palestina.
Otoritas Palestina ingin memanfaatkan pengalaman internasional di PBB terkait keputusan Uni Eropa soal perdamaian dimana Majlis Umum PBB intervensi pada saat DK PBB mengalami perbedaan yang tajam di antara anggotanya.
Padahal keanggotaan Palestina di PBB tidak berada dalam pasal ini. Karenanya, Palestina menyatakan akan melakukan konsesi sedikit demi memperoleh sedikit keanggotaan tidak penuh agar masuk dalam negara bukan anggota di Majlis Umum.
Namun pertanyaannya; apakah ini layak memurkakan Amerika, pemegang kendali perdamaian di Timteng? Apakah Israel juga berhak “mendengki” kepada partner daruat Palestina ketika ingin memperoleh kemerdekaan? Pertanyaan ini akan menemukan legalitasnya ketika menyadari bahwa hak-hak rekonsiliasi bagi negara Palestina seperti persamaan dan hidup damai dengan tetangganya sudah diakui sejak awal. Tapi kenapa elit Palestina tidak mengambil pelajaran dari pengakuan ini untuk mewujudkan keanggotaan di PBB? Bahkan hak berorganisasi Palestina sudah diakui dan ditetapkan sejak bertahun-tahun lalu.
Sistem mandataris yang diterapkan kepada Palestina dari mafia dunia pasca perang dunia pertama sesungguhnya telah memberikan ruang kepada Palestina untuk menjadi merdeka yang dilindungi oleh INggris. Usai perang dunia II, Majlis Umum PBB sesuai dengan resolusi 181 soal pembagian tanah Palestina. Resolusi inilah yang menjadi patokan hukum mendirikan negara Israel dan juga mendirikan negara Palestina. Jika negara Palestina selama ini hanya hitam di atas putih, tidak berarti Palestina kehilangan legalitasnya dan dasar hukumnya.
Lebih dari itu, Dewan Nasional Palestina yang berkumpul di Aljazair tahun 1988 mendeklarasikan kemerdekaan Palestina di Tepi Barat dan Jalur Gaza dengan ibukota Al-Quds Timur. Meski kemerdekaan tidak mengkristal di lapangan, bukan karena masyarakat internasional tidak mengakui berdirinya Negara Palestina. Terutama pada tahun 2010, lebih dari 100 negara internasional memberikan pengakuan terhadap Negara Palestina. Bahkan sejumlah negara Eropa penting memberikan status “duta normal” kepada delegasi diplomasi Palestina di Negara mereka. Karena itu, ketika Abbas berusaha di depan Majlis Umum PBB bahwa Palestina merespon standar-standar internasional terkait masalah kemerdekaan, seperti bangsa permanen, perbatasan yang jelas, pemerintah yang sudah tegak, dan kemampuan menjalin hubungan internasional maka hal itu Abbas bicara soal yang wajar dan diakui sebelumnya.
Sebenarnya, target utama dari langkah Palestina di Majlis Umum adalah bergabung (menjadi anggota) kepada Mahkamah Pidana Internasional dan mengadukan secara hukum atas Israel. Setelah Palestina menjadi anggota UNESCO, tidak ada yang melarangnya untuk menjadi anggota Mahkamah Pidana Internasional. Dalam kasus seperti ini, Palestina bisa mengajukan Israel ke pengadilan dengan tuduhan kejahatan perang di wilayah Palestina.
Palestina bisa mengambil pelajaran dari contoh negara Nambia di Eropa yang memperoleh kemerdekaannya di Afrika selatan karena tekanan badan-badan internasional. Namun sebenarnya kemerdekaan yang diperoleh Nambia bukan karena hukum internasional namun kesepakatan politik masyarakat internasional dan tidak adanya kekuatan dunia yang menjaga penjajah. Sebab hak-hak Palestina yang diakui dunia internasional lebih besar ketimbang Negara lainnya untuk saat ini. Namun kenapa setelah 20 tahun berunding tidak pula Palestina mendapat hak-hak yang legal? (bsyr)
Etihad Emirat

KATA MEREKA

Kontak Gema Dakwah : tarqiyahonline@gmail.com

Lebih baru Lebih lama