Kairo, Sejumlah pakar undang-undang menilai bahwa
perlindungan atas Dekrit Presiden bukan hal yang baru. Hal serupa juga
bernah berlaku di beberapa negara, bahkan Amerika. Para pakar
undang-undang juga mengungkapkan bahwa redaksi konstitusi tahun 1954
tentang perlindungan Dekrit Dewan Pimpinan Revolusi sama persis dengan
pasal 2 Dekrit Presiden Mohammed Morsi tahun 2012. Padahal mereka yang
mengkritik dekrit ini tidak pernah mengkritik perlindungan keputusan
Komite Tinggi Pemilihan Presiden (KPU), mereka meyakini bahwa keputusan
itu hanya untuk sementara dan tidak ada kekhawatiran seperti saat ini.
Sebagaimana yang diungkap oleh Cons. Mahmoud Farhat, anggota
Lembaga Kehakiman Negara dan anggota Gerakan Hakim Mesir bahwa redaksi
tersebut mirip dengan dekrit Dewan Pimpinan Revolusi dalam UU 1956,
dengan tujuan untuk menjaga revolusi. Pasal 191 UU 1956 menyatakan: “Seluruh
ketetapan yang dikeluarkan oleh Dewan Pimpinan Revolusi, seluruh
undang-undang dan ketetapan yang berkaitan dengannya guna menyempurnakan
atau mengesahkan, demikian juga dengan ketetapan yang dikeluarkan oleh
lembaga yang diberi mandat oleh dewan yang disebutkan di atas berupa
keputusan atau hukum ataupun seluruh kebijakan yang dikeluarkan lembaga
ini atau lembaga lain yang dibentuk guna melindungi revolusi atau
pemerintahan tidak boleh digugat atau dituntut untuk dibatalkan atau
dimintai kompensasi dalam bentuk apapun oleh pihak manapun.”
Redaksi ini mirip dengan pasal 2 Dekrit Presiden yang dikeluarkan tanggal 21 November 2012 lalu yang berbunyi: “Seluruh
dekrit, undang-undang dan ketetapan sebelumnya yang telah dikeluarkan
presiden semenjak dilantik tanggal 30 Juni 2012 sampai pengesahan
konstitusi dan pemilihan Majelis Shaab yang baru merupakan kebijakan
final dan sah serta tidak bisa digungat dengan cara apapun dan di
peradilan manapun. Sebagaimana juga tidak boleh dibantah dengan cara
penangguhan atau dibatalkan atau dihapuskan dengan tuntutan oleh
pengadilan manapun.”
Farhat juga menyatakan bahwa segala ketetapan presiden hanya bersifat
sementara hingga rampungnya pekerjaan Dewan Konstituante dalam 2 bulan
ini. Dengan demikian dekrit ini akan batal sampai batas waktu tersebut.
Artinya dekrit ini tidak memberikan kekuasaan baru pada presiden.
Cons. Walid Sharabi,Juru bicara Gerakan Hakim Mesir
mengatakan bahwa perlindungan atas dekrit presiden Mursi bukan pertama
kali dalam sejarah konstitusi Mesir. Hal ini bisa dilihat dalam
konstitusi 65 yang memuat pasal perlindungan atas ketetapan Dewan
Pimpinan Revolusi dari segala gugatan di depan peradilan manapun,
demikian juga perlindungan atas lembaga yang dibentuknya dan segala
ketetapannya dari segala tuntutan.
Sharabi menambahkan bahwa mereka yang meggugat dekrit ini sebelumnya
tidak pernah mempermasalahkan ketetapan Komisi Tinggi Pemilihan
Presiden. Tidak ada kekhawatiran seperti saat ini.
Dr. Abdullah Ashaal, Guru besar hukum internasional
mengatakan bahwa dekrit ini bukanlah sebuah kudeta, sudah jelas
bertujuan untuk menjaga segala tuntutan revolusi dan tidak mengerdilkan
posisi lembaga kehakiman. Melainkan ini adalah upaya untuk mewujudkan
keadilan.
Ashaal menambahkan bahwa presiden telah memenangkan aspirasi
revolusi, maka seluruh rakyat Mesir harus membantunya untuk menjaga
Mesir dari berbagai tantangan yang dihadapi. Jelas, dekrit ini bukanlah
sebuah sensasi baru, tapi sudah dicontohkan oleh berbagai negara di
dunia khususnya Amerika. Bush juga pernah memberikan perlindungan
terhadap ketetapannya pada tahun 2001 terkait tragedi WTC. Ashaal
menyayangkan pihak-pihak yang buru-buru menvonis dan menentang dekrit
ini kemudian menghasut publik untuk menentang. Yang penting sesungguhnya
hanya komunikasi dan diskusi dengan cara yang baik.
Dr. Sarwat Badawi, pakar hukum Mesir menambahkan
bahwa penentangan terhadap dekrit presiden ini tidak pada tempatnya. Hal
ini memperlihatkan kebodohan banyak pihak tentang hukum yang
sebenarnya. Sebagaimana perampasan hak-hak Dewan Negara oleh Mahkamah
Knstitusi terkait pembubaran Majelis Shaab, memperlihatkan banyaknya
hakim yang terbawa pusaran poitik, sejatinya mereka tidak pantas
melakukannya.
Badawi menegaskan kesungguhan presiden untuk tidak melalaikan
tanggung jawab revousi. Dekrit ini menyelamatkan Mesir dari tangan
mereka yang tak menginginkan kemajuan Mesir. Mereka sejatinya hanya haus
kekuasaan atau takut pada tuntutan hukum yang mengintai mereka akibat
kejahatan mereka di era Mubarak. Dan juga tak sedikit para hakim yang
mencemaskan kepentingan dan fasilitas yang telah mereka peroleh pada
masa rezim Mubarak. [sinaimesir]
Posting Komentar
Kontak Gema Dakwah : tarqiyahonline@gmail.com