picture

Pernyataan Sikap Lembaga-lembaga HAM Mesir tentang Pembubaran Paksa Demonstrasi

Tarqiyah :Mesir.  Setelah terbitnya surat keputusan 31 Juli tentang dibolehkannya menggunakan segala cara untuk membubarkan demonstrasi di Bundaran Masjid Rab’a Adawiya dan Nahdha, maka lembaga-lembaga HAM Mesir yang berjumlah 10 lembaga, mengeluarkan pernyataan sikap.
Diantara poin-poin pernyataan sikap yang mereka sampaikan adalah:
  1. Tindakan militer harus bertujuan untuk menjamin keselamatan umum, mencegah kekacauan, dan menlindungi hak-hak orang lain. Harus dilakukan sebuah evaluasi resmi apakah sebuah demonstrasi telah mengancam tiga hal tersebut atau tidak. Tindakan militer diambil jika semua langkah telah menemui kegagalan.
  2. Telah terjadi aksi kekerasan yang meluas di Mesir. Pemerintah harus bertanggung jawab, karena kepolisian selalu gagal dalam mengantisipasinya.
  3. Pemerintah harus konsisten dengan hukum dan standar interasional dalam memperlakukan demonstrasi, sekalipun demonstrasi sudah mengarah anarkis. Standarnya, tindakan kekerasan hanya diperbolehkan dalam kondisi sangat darurat. Senjata yang digunakan harus sesuai dengan tujuan pembubaran.
  4. Memperingatkan pemerintah yang telah sembarangan menggunakan kekuatan dalam beberapa hari terakhir. Tindakan tersebut telah menyebabkan jatuhnya banyak korban, padahal mereka tidak mengancam keamanan. Pemerintah telah menggunakan senjata mematikan, hal ini masuk dalam kategori kriminal.
  5. Dalam kondisi apapun tidak diperbolehkan menggunakan senjata api, kecuali dalam kondisi membela diri atau orang lain dari ancaman kematian. Itupun setelah semua cara mengalami kegagalan.
  6. Harus dipilah-pilah dalam memperlakukan demonstran damai, wanita, anak-anak, saksi mata, penduduk sekitar lokasi, dan lainnya. Harus diingat bahwa tujuan penggunaan kekuatan adalah untuk memelihara keamanan dan meminimalkan korban.
  7. Jatuhnya korban dari kalangan demonstran bisa dikategorikan kejahatan terhadap kemanusiaan yang bisa diajukan kepada pengadilan internasional. Yang bertanggung jawab bukan hanya saja pelaku, tapi juga otoritas yang berkuasa saat itu.
  8. Menekankan para penyelenggara dan pemimpin demonstrasi terhadap kewajiban hukum dan moral. Misalnya dengan memastikan tidak adanya senjata di kalangan demonstran, melarang para demonstran memperlakukan para aparat negara, penduduk sekitar lokasi, dan siapa saja dengan buruk.
(msa/sbb/dkw)
 Wallahu A‘lam.


KATA MEREKA

Kontak Gema Dakwah : tarqiyahonline@gmail.com

Lebih baru Lebih lama