Tarqiyah :
Wallahu A‘lam.
Ikhwanul Muslimin mengeluarkan pernyataan resmi menyikapi vonis pengadilan Mesir yang memutuskan membubarkan Ikhwanul Muslimin dan menyita aset-asetnya, Senin (23/9). Demikian pernyataan lengkap Ikhwanul Muslimin seperti dirilis Dakwatuna, Selasa (24/9):
“Hari ini, pengadilan Kairo yang dipimpin oleh hakim Muhammad Sayid menjatuhkan vonis yang melarang aktifitas gerakan Ikhwanul Muslimin, jama'ah Ikhwanul Muslimin, semua yayasan cabang, atau berafiliasi, atau didirikan dengan pendanaan dari Ikhwan, atau mendapatkan bantuan keuangan dan bantuan lainnya, dan lembaga-lembaga yang menerima bantuan dari Ikhwan atau anggota Ikhwan.
Selain itu, pengadilan juga menjatuhkan vonis yang membekukan semua aset jama'ah, baik yang berbentuk bangunan, aset bergerak, dana cair, baik yang dimiliki atau disewakan, dan semua aset yang dimiliki oleh orang-orang yang berafialisi kepada gerakan Ikhwan, untuk kemudian dimanfaatkan negara sesuai dengan undang-undang Mesir sebagaimana mestinya.
Ikhwanul Muslimin menegaskan bahwa vonis pengadilan ini bersifat diskriminatif, balas dendam, politis, dan berusaha menghancurkan pihak tertentu. Vonis ini tidak mengejutkan, karena tujuannya hanya untuk dijadikan cover hukum bagi semua kejahatan yang telah dilakukan militer sejak 3 Juli lalu. Militer telah menangkap lebih dari 15 ribu orang Ikhwan, termasuk di dalamnya Mursyid ‘Am, Muhammad Badi’ dan dua orang wakilnya. Mereka juga telah membakar kantor-kantor Ikhwan, membunuh anggota Ikhwan, dan menuduh para demonstran damai dengan tuduhan yang sangat mengada-ada.
Ikhwanul Muslimin ingin mengingatkan militer tentang para pendahulu mereka yang pernah melakukan hal yang sama. Dulu mereka mengira bisa menghilangkan Ikhwan dan anggotanya dari masyarakat Mesir. Padahal Ikhwan adalah bagian yang sangat vital dalam masyarakat; memberikan denyut kehidupan, membimbing, memberi dan merangkul semua lapisan masyarakat. Penerimaan masyarakat terhadap Ikhwan terbukti dengan lima kemenangannya dalam proses demokrasi. Saat ini, demonstrasi yang terus saja terjadi di Mesir juga membuktikan bahwa masyarakat akan terus bersama Ikhwan mendukung demokrasi, menentang kudeta militer, membela kebebasan rakyat dalam berkehendang, mengembalikan kemerdekaan bangsa dan masa depan generasinya.
Vonis yang bersifat diskriminatif, balas dendam, politis, dan berusaha menghancurkan pihak tertentu ini, dikeluarkan oleh pengadilan yang tidak memiliki wewenang untuk mengeluarkannya. Selain itu, isi vonisnya juga melebihi tuntutan yang diajukan oleh pihak penuntut. Sebenarnya, tuntutan hanya diajukan untuk lembaga swasta yang diatur oleh undang-undang lembaga swasta. Oleh karena itu, vonis seperti ini belum pernah dikeluarkan oleh rezim sekejam apapun, dan di manapun. Pengeluaran vonis ini hanyalah rentetan baru kejahatan pemerintah kudeta.
Ikhwanul Muslimin adalah fikrah, manhaj, dan jamaah. Ikhwan telah ada, dan akan selalu ada. Ikhwan akan terus berjalan menyeru semua orang kepada Allah Subhanahu wa Ta'ala, setia dengan janji kepada-Nya, dan berbakti kepada negara dan rakyatnya. Ikhwan akan terus memegang prinsip dakwahnya yang penuh hikmah, mau’idhah hasanah, dilakukan dengan cara-cara yang damai dan menghormati undang-undang yang adil.
Ikhwanul Muslimin adalah dakwah yang mengajak kepada kebenaran, kekuatan dan kebebasan. Dia melintasi semua batas geografis dan politis, untuk memelihara umat dan bangsanya agar tetap berjuang demi negara, dengan tetap memegang prinsip dan menjaga manhajnya. Tujuannya adalah agar seluruh bangsa bisa hidup mulia dan merdeka dengan cahaya Islam yang diridhai Allah Subhanahu wa Ta'ala. Kejahatan penguasa tidak akan pernah melemahkan perjuangan kami.”
Niscaya orang-orang yang dhalim akan segera mengetahui akhir kedhalimannya. Allahu Akbar wa Lillahil Hamd.
Ikhwanul Muslimin, 23 September 2013
“Hari ini, pengadilan Kairo yang dipimpin oleh hakim Muhammad Sayid menjatuhkan vonis yang melarang aktifitas gerakan Ikhwanul Muslimin, jama'ah Ikhwanul Muslimin, semua yayasan cabang, atau berafiliasi, atau didirikan dengan pendanaan dari Ikhwan, atau mendapatkan bantuan keuangan dan bantuan lainnya, dan lembaga-lembaga yang menerima bantuan dari Ikhwan atau anggota Ikhwan.
Selain itu, pengadilan juga menjatuhkan vonis yang membekukan semua aset jama'ah, baik yang berbentuk bangunan, aset bergerak, dana cair, baik yang dimiliki atau disewakan, dan semua aset yang dimiliki oleh orang-orang yang berafialisi kepada gerakan Ikhwan, untuk kemudian dimanfaatkan negara sesuai dengan undang-undang Mesir sebagaimana mestinya.
Ikhwanul Muslimin menegaskan bahwa vonis pengadilan ini bersifat diskriminatif, balas dendam, politis, dan berusaha menghancurkan pihak tertentu. Vonis ini tidak mengejutkan, karena tujuannya hanya untuk dijadikan cover hukum bagi semua kejahatan yang telah dilakukan militer sejak 3 Juli lalu. Militer telah menangkap lebih dari 15 ribu orang Ikhwan, termasuk di dalamnya Mursyid ‘Am, Muhammad Badi’ dan dua orang wakilnya. Mereka juga telah membakar kantor-kantor Ikhwan, membunuh anggota Ikhwan, dan menuduh para demonstran damai dengan tuduhan yang sangat mengada-ada.
Ikhwanul Muslimin ingin mengingatkan militer tentang para pendahulu mereka yang pernah melakukan hal yang sama. Dulu mereka mengira bisa menghilangkan Ikhwan dan anggotanya dari masyarakat Mesir. Padahal Ikhwan adalah bagian yang sangat vital dalam masyarakat; memberikan denyut kehidupan, membimbing, memberi dan merangkul semua lapisan masyarakat. Penerimaan masyarakat terhadap Ikhwan terbukti dengan lima kemenangannya dalam proses demokrasi. Saat ini, demonstrasi yang terus saja terjadi di Mesir juga membuktikan bahwa masyarakat akan terus bersama Ikhwan mendukung demokrasi, menentang kudeta militer, membela kebebasan rakyat dalam berkehendang, mengembalikan kemerdekaan bangsa dan masa depan generasinya.
Vonis yang bersifat diskriminatif, balas dendam, politis, dan berusaha menghancurkan pihak tertentu ini, dikeluarkan oleh pengadilan yang tidak memiliki wewenang untuk mengeluarkannya. Selain itu, isi vonisnya juga melebihi tuntutan yang diajukan oleh pihak penuntut. Sebenarnya, tuntutan hanya diajukan untuk lembaga swasta yang diatur oleh undang-undang lembaga swasta. Oleh karena itu, vonis seperti ini belum pernah dikeluarkan oleh rezim sekejam apapun, dan di manapun. Pengeluaran vonis ini hanyalah rentetan baru kejahatan pemerintah kudeta.
Ikhwanul Muslimin adalah fikrah, manhaj, dan jamaah. Ikhwan telah ada, dan akan selalu ada. Ikhwan akan terus berjalan menyeru semua orang kepada Allah Subhanahu wa Ta'ala, setia dengan janji kepada-Nya, dan berbakti kepada negara dan rakyatnya. Ikhwan akan terus memegang prinsip dakwahnya yang penuh hikmah, mau’idhah hasanah, dilakukan dengan cara-cara yang damai dan menghormati undang-undang yang adil.
Ikhwanul Muslimin adalah dakwah yang mengajak kepada kebenaran, kekuatan dan kebebasan. Dia melintasi semua batas geografis dan politis, untuk memelihara umat dan bangsanya agar tetap berjuang demi negara, dengan tetap memegang prinsip dan menjaga manhajnya. Tujuannya adalah agar seluruh bangsa bisa hidup mulia dan merdeka dengan cahaya Islam yang diridhai Allah Subhanahu wa Ta'ala. Kejahatan penguasa tidak akan pernah melemahkan perjuangan kami.”
Niscaya orang-orang yang dhalim akan segera mengetahui akhir kedhalimannya. Allahu Akbar wa Lillahil Hamd.
Ikhwanul Muslimin, 23 September 2013
Posting Komentar
Kontak Gema Dakwah : tarqiyahonline@gmail.com