Fatwa : Ikut Referendum Konstitusi Mesir Dosa

GemaDakwah : Ulama yang pernah aktif di dalam organisasi Al-Ikhwan Al-Muslimun, Dr Yusuf Al-Qaradhawi, mengeluarkan fatwa melarang rakyat Mesir ikut ambil bagian dalam referendum konstitusi yang akan digelar pekan depan.

“Partisipasi dalam referendum konstitusi –dan berkontribusi dalam bentuk apapun untuk memperkuat penguasa hasil kudeta ini, atau memberikannya legitimasi, atau memperpanjang eksistensinya dan memperkuat keberadaannya– berarti bekerjasama dalam dosa dan merupakan sebuah tindakan yang dilarang agama.” kata Al-Qaradhawi dalam fatwanya yang dirilis Selasa malam (7/1/2014) dikutip Ahram Online dari AFP.

Sebelumnya, Al-Qaradhawi mengeluarkan ajakan agar rakyat Mesir mengembalikan legitimasi Mursy sebagai presiden.

Al-Qaradhawi, yang kerap bersuara menentang pemerintah baru Mesir, mengatakan bahwa pelengseran Mursy merupakan sebuah kudeta militer, bukan sebuah revolusi sebagaimana yang disebut oleh orang-orang yang memfitnahnya. Al-Qaradhawi juga mengatakan, kudeta itu bertanggunjawab atas kematian dan penangkapan ribuan orang, lansir Associated Press (7/1/2014).

Pernah dijebloskan ke dalam penjara di era presiden Jamal Abdul Nasser tahun 1950-an, Yusuf Al-Qaradhawi pindah mukim ke Qatar, sebuah negara kecil di Timur Tengah yang dikenal banyak menampung orang-orang Al-Ikhwan yang meninggalkan negara asalnya. Dia pernah menolak jabatan sebagai ketua Al-Ikhwan Al-Muslimun tahun 1976 dan 2004.

Al-Qaradhawi bulan lalu mengajukan pengunduran diri dari dewan ulama Al-Azhar, yang kemudian disetujui oleh pihak Al-Azhar awal bulan Desember 2013. Al-Qaradhawi menilai imam besar Al-Azhar Syeikh Ahmad Al-Tayyib mendukung kudeta atas Mursy.

Kabarnya, pemerintah sementara Mesir saat ini juga memasukkan Al-Qaradhawi yang telah mundur dari institusi Al-Azhar itu dalam daftar pencarian orang.(hidaaytullah)
Wallahu A‘lam.

 

KATA MEREKA

Kontak Gema Dakwah : tarqiyahonline@gmail.com

Lebih baru Lebih lama