Marzuki Anggap KPK Terlalu Picik Dan Pandangannya Terlalu Sempit

Tarqiyah : Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dianggap picik terkait penolakan Rancangan Undang-undang (RUU) KUHAP dan KUHP yang masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2014.

Hal itu dikatakan Ketua DPR, Marzuki Alie, di Gedung DPR, Jakarta, Senin (24/2/2014).

Menurut Marzuki, pemikiran pimpinan KPK terlalu sempit soal sistem penegakan hukum di tanah air.

"Terlalu picik kalau saya bilang, pandangan itu terlalu sempit. Lihat KUHAP dan KUHP bicara tindak pidana korupsi, kan bicaranya sistem besar penegakan hukum di Indonesia, masa gara-gara itu langsung kita matikan semua," kata Marzuki.

Hal itu menanggapi pernyataan Wakil Ketua KPK, Busyro Muqqodas yang terang-terangan menuding pemerintah dengan DPR secara langsung melemahkan KPK.

"Kali ini pemerintah kompak dengan DPR menggergaji leher KPK," kata Busyro melalui pesan singkat, Senin (24/2/2014).

Busyro
Click here to find out more!

menilai baik pemerintah maupun DPR tidak jujur menyadari korupsi yang mereka lakukan.

"Saya khawatir ada cukong bisnis gelap memanfaatkan momentum ini. Sudah belasan kali sejumlah pihak berjuang keras melumpuhkan KPK," ungkap mantan Ketua Komisi Yudisial (KY) ini.

Seharusnya, kata Marzuki, pimpinan KPK menghargai kewenangan konstitusi. Bukan malah mengintervensi kewenangan legislatif.

"Pasal-pasal yang menggorok tadi kita dukung supaya tidak menggorok. Itu yang penting," tegas Marzuki.

Oleh sebab itu, ia mempersilahkan institusi tindak kejahatan korupsi itu untuk turut serta dalam membahas RUU KUHAP dan KUHP di DPR.

"Sebagai lembaga yang independen ya kita beri ruang untuk menyampaikan, usulan saran dan sebagainya. Jadi sah, nggak ada masala demi bangsa," tegas Marzuki.

KPK pertanggal 17 Februari 2014 mengirim surat ke Presiden SBY dan DPR agar menghentikan pembahasan RUU KUHAP/KUHP ini. Melalui Menkumham Amir Syamsuddin, pemerintah sudah membalas surat KPK itu. (inilah/TO)

 Wallahu A‘lam.

KATA MEREKA

Kontak Gema Dakwah : tarqiyahonline@gmail.com

Lebih baru Lebih lama