MUI: Memfasilitasi Praktik Perdukunan Haram, Apalagi Mendatanginya

Tarqiyah : Jakarta.  Sekretaris Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Asrorun Niam Sholeh mengingatkan kembali soal larangan bagi orang Islam untuk melakukan praktik perdukunan. Penegasan itu terkait adanya laporan masyarakat atas praktik pengobatan Guntur Bumi yang dituding mengandung unsur perdukunan.
“Memfasilitasi praktik perdukunan itu haram, apalagi mendatanginya,” tegasnya usai mengisi acara ‘Show Imah’ di Trans TV, Tendean, Jakarta Selatan, Senin (3/3/2014) malam.
Asrorum memang dihadirkan ke acara yang dipandu Soimah dan kawan-kawan itu untuk menanggapi kasus Guntur Bumi yang tengah jadi perbincangan. MUI telah mendapat pengaduan dari 3 orang pasien Guntur yang mengaku dirugikan.
Menurut Asrorum, pihak MUI sendiri berhati-hati dalam menyikapi pengaduan tersebut. Terlebih dengan adanya permintaan agar MUI mengeluarkan fatwa.
“Saya kira sebagai orang yang merasa korban keinginan cepat memperoleh adanya pembelaan pasti, tapi MUI mempunyai mekanismenya kebenaran secara faktual,” ujarnya.
“Yang jelas kita serius untuk menindaklanjuti, tapi nanti terlebih dahulu kita akan cek fakta kebenarannya, itu harus fair,” tambahnya. (detik/sbb/dakwatuna/to)
 Wallahu A‘lam.

KATA MEREKA

Kontak Gema Dakwah : tarqiyahonline@gmail.com

Lebih baru Lebih lama