Penjelasan Hukum Foto Wanita Di Facebook

Tarqiyah : Ustadz, situs jejaring sosial sekarang kan sangat mewabah..dan biasanya memberikan hak kepada penggunanya untuk memasang fotonya.. Menurut Islam, bagaimana sih batasan2 menggunakan foto tersebut? Khususnya untuk wanita,apakah boleh memasang fotonya di situs jejaring sosial tersebut? Soalnya biasanya “akhwat2″ yg sudah paham tidak mau memasang fotonya dan menggantinya dengan gambar..
Wassalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh
Qodri
Jawaban
Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Tidak memasang  foto diri atau wajah di Facebook dan sejenisnya, bisa saja tiap orang punya motivasi yang berbeda. Ada yang memang kurang berselera dan tidak narsis, meski pada dasarnya tidak mengharamkan. Ada juga yang merasa malu kalau fotonya dipajang di tempat publik. Ada juga yang merasa wajahnya kurang menarik sehingga kurang pe-de. Dan ada juga yang berangkat dari paham syariah bahwa wajah wanita itu aurat, alias haram untuk diperlihatkan.
Kalau alasannya adalah alasan yang terakhir, yakni haram memperlihatkan wajah wanita karena dianggap aurat, maka bisa Saya jawab sebagai berikut :
Pada dasarnya seluruh ulama yang muktamad mengatakan bahwa wajah seorang wanita bukan merupakan aurat yang harus ditutupi. Semua mazhab fiqih mulai dari mazhab Al-Hanafiyah, Al-Malikiyah, Asy-Syafi’iyah dan Al-Hanabilah, dan mazhab-mazhab lainnya, telah menegaskan dengan dalil dan hujjah yang tak terbantahkan, bahwa wajah wanita bukan aurat.
Namun meski ini telah didukung oleh semua ahli syariah sepanjang 14 abad lamanya, ternyata ada juga satu dua pendapat yang tidak rajih (tidak kuat) yang tetap saja bersikeras dan ngotot untuk mempertahankan pendapatnya sendiri bahwa wajah wanita itu aurat.
Sayangnya pendapat yang menyendiri ini lemah dari segi istidlal, juga nyaris tidak banyak dipakai oleh para ulama besar.
Salah satu bukti yang tidak bisa dipungkiri bahwa wajah wanita bukan aurat, adalah tatkala seorang wanita melakukan ibadah haji dengan berihram. Ihram seorang wanita akan batal dan tidak sah manakala dia menutup wajahnya. Sebagaimana bila laki-laki berihram dengan mengenakan pakaian yang berjahit.
Kalau memang benar pendapat segelintir kalangan yang ngotot memaksakan kehendak bahwa wajah wanita itu aurat, maka dia tidak akan pernah menjalankan ibadah haji atau berihram. Sebab terjadi kontradiksi antara kewajiban dan keharaman dalam satu tindakan.
Bagaimana mungkin ibadah haji yang tujuannya adalah menjalankan perintah Allah, justru dilakukan dengan membuka aurat? Maksudnya, membuka aurat dalam pandangan mereka adalah tidak menutup wajah dengan cadar.
Tidak Wajib Hanya Dianjurkan
Sebagian kalangan lainnya berpendapat lebih ringan, yaitu menutup wajah buat wanita memang bukan kewajiban, lantaran memang bukan aurat.
Mereka berpandangan bahwa sebaiknya para wanita tetap tidak memperlihatkan wajahnya di depan publik, dengan alasan untuk menghindari fitnah dan efek yang kurang baik. Termasuk juga tidak memasang foto wajah wanita di Facebook.
Saya memandang bahwa selama tidak mengubah hukum yang tadinya halal menjadi haram, kita memang masih bisa mentolelir. Apalagi alasannya untuk menjaga diri dari fitnah. Alasan seperti itu saya anggap masuk akal dan bisa diterima. Asalkan tidak mengatakan bahwa wanita yang wajahnya terlihat dianggap haram dan berdosa.
Bahwa ada seorang wanita yang kurang pe-de misalnya, lalu menyembunyikan wajah dari publik, atau dari Facebook, itu hak dia. Kita tidak bisa memaksakan selera kita bahwa semua wanita harus nampak wajahnya. Memang dasarnya ogah menampakkan wajah, ya kita harus terima.
Tapi yang perlu dipahami adalah bahwa ketidak-mauan seorang wanita untuk tidak menampilkan wajah di muka publik, tidak ada kaitannya dengan nilai iman dan takwanya kepada Allah. Seorang wanita yang bercadar belum tentu lebih beriman dan lebih tinggi derajatnya di sisi Allah, dibandingkan dengan wanita yang tidak bercadar tapi tetap menutup auratnya.
Cadar bukan ukuran iman atau tidak imannya seseorang, sebagaimana tampil foto atau tidak tampil foto di Facebook tidak ada kaitannya dengan kualitas pemahaman dan level keislaman seorang wanita muslimah.
Tanpa mengurangi rasa hormat kepada para wanita muslimah yang mengenakan cadar dan keyakinannya, saya ingin katakan bahwa diri mereka tidak selalu lebih baik dari yang tidak bercadar. Apalagi kalau ukurannya hanya selembar kain penutup muka.
Demikian juga para wanita yang tidak mau menampilkan foto di facebook, bukan selalu berarti iman dan kualitas pemahaman agamanya selalu lebih baik dari mereka yang fotonya nampak terlihat.
Namun demikian, kita tetap wajib menghargai pendapat dan keyakinan bahwa tidak menampilkan foto wajah wanita di facebook dan media-media lainnya, memang punya manfaat tersendiri. Dan bila dilakukan dengan ikhlas, tanpa harus menyalah-nyalahkan muslimah lain yang kurang sejalan dengan pendapatnya, kita pun akan sangat menghargai.
Wallahu a’lam bishshawab, wassalamu ‘alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Ahmad Sarwat, Lc Wallahu A‘lam.

KATA MEREKA

Kontak Gema Dakwah : tarqiyahonline@gmail.com

Lebih baru Lebih lama