MK Tolak Gugatan Deje, Mahyeldi-Emzalmi Menang

Tarqiyah : Pukul sebelas tadi siang Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang untuk pengajuan gugatan pemilu kepala daerah Kota Padang. Gugatan ini diajukan oleh pasangan Desri Ayunda dan James Helyward. Pasangan Desri Ayunda dan James Hellywar menginginkan adanya pemilu ulang.

Setelah dilakukan pemeriksaan dengan saksi saksi yang diajukan oleh kedua belah pasangan, Mahkamah Konstitusi menyatakan tidak ada atau tidak terdapat kecurangan seperti yang dituduhkan oleh pasangan deje. Hal ini membuat Mahkamah Konstitusi menolak gugatan dan menyatakan kemenangan pasangan Mahyeldi - Emzalmi sah menjadi Wali Kota dan Wakil Wali Kota Padang.

Seperti yahg telah diketahui Pilwako Kota Padang dimenangkan oleh pasangan yang Mahyeldi dan Emzalmi. Pasangan ini berhasil memikat hati pemilih di Kota Padang.

Ketua DPD PKS Kota Padang, Muhidi mengatakan bahwa MK telah menjamin hak konstitusi dan menyatakan kebenaran.

"Hasil ini mengukuhkan kemenangan pasangan Mahyeldi - Emzalmi," ujarnya Senin (7/4)

Muhidi juga mengatakan kemenangan ini sebagai pemompa semangat seluruh kader PKS nusantara dan PKS Kota Padang khususnya. Muhidi menambahkan saat ini kader telah bekerja keras sehingga rakyat Kota Padang dapat dengan lega memilih wakil rakyat yang sevisi dengan  Wali Kota Padang Mahyledi-Emzalmi.[irf/dm/pksnongsa/TO]

Inilah Hasil Keputusan MK : Klik Disini DITOLAK
 Wallahu A‘lam.

KATA MEREKA

Kontak Gema Dakwah : tarqiyahonline@gmail.com

Lebih baru Lebih lama