Batas Aurat Adik atau Kakak Perempuan

Tarqiyah :

Assalamualaikum wr wb
Saya mau tanya aurat dari muhrim kakak atau adik perempuan batasnya dari mana sampai mana..?
 
Assalamu alaikum wr.wb.

Bismillahirrahmanirrahim. 
Alhamdulillahi Rabbil alamin. Washshalatu wassalamu ala Rasulillahi wa ala alihi wa shahbihi ajmain. Amma ba'du:
Terkait dengan masalah aurat, Alquran menjelaskan sebagai berikut:
"Katakanlah kepada orang laki-laki yang beriman, hendaklah mereka menahan pandanganya, dan memelihara kemaluannya; yang demikian itu adalah lebih suci bagi mereka, Sesungguhnya Allah Maha mengetahui apa yang mereka perbuat. Katakanlah kepada wanita yang beriman: "Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan kemaluannya, dan janganlah mereka Menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya. dan hendaklah mereka menutup kain kudung ke dadanya, dan janganlah Menampakkan perhiasannya kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putera-putera mereka, atau putera-putera suami mereka, atau saudara-saudara laki-laki mereka, atau putera-putera saudara lelaki mereka, atau putera-putera saudara perempuan mereka, atau wanita-wanita Islam, atau budak- budak yang mereka miliki, atau pelayan-pelayan laki-laki yang tidak mempunyai keinginan (terhadap wanita) atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat wanita. dan janganlah mereka memukulkan kakinya agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan. bertaubatlah kamu sekalian kepada Allah, Hai orang-orang yang beriman supaya kamu beruntung." (QS an-Nur: 30-31)
Dari ayat Alquran di atas jelas bahwa setiap muslim dan muslimah wajib menjaga pandangan dan menutup aurat. Adapun batasan aurat terutama bagi wanita adalah:
1. Aurat wanita dihadapan pria yang bukan mahram adalah seluruh tubuhnya kecuali wajah dan telapak tangan. Hal ini sebagaimana sabda Nabi saw kepada Asma' binti Abu Bakar , "Wahai Asma', apabila wanita sudah mendapat haid (dewasa) tidak boleh ada yang kelihatan darinya kecuali ini dan ini (beliau menunjuk kepada wajah dan telapak tangan) (HR Abu Daud).
2. Aurat wanita di hadapan kedua belas orang yang disebutkan pada ayat 30-31 dari surat an-Nur adalah semua tubuhnya kecuali wajah, telapak tangan, serta bagian yang menjadi tempat perhiasan wanita seperti telinga, rambut, leher, dada, dan betis.
3. Aurat wanita di hadapan suami atau sebaliknya, maka tidak ada batasan aurat di antara keduanya. Hal ini berdasarkan hadits Rasulullah saw yang berbunyi, "Jaga auratmu kecuali terhadap suamimu...!" (HR at-Tirmidzi) Juga riwayat bahwa Aisyah ra pernah mandi berdua dengan Rasulullah dalam satu bejana.
Nah kembali kepada pertanyaan Anda, karena Anda adalah saudara laki-laki yang merupakan mahram dari adik atau kakak perempuan Anda, maka termasuk dari dua belas orang yang disebutkan dalam surat an-Nur di atas. Artinya aurat adik atau kakak Anda yang boleh terlihat oleh Anda adalah wajah, telapak tangan, telinga, rambut, leher, dada, dan betis. Namun itu dengan syarat aman dari fitnah. Artinya jika bagian-bagian tersebut apabila terlihat oleh Anda bisa menimbulkan syahwat misalnya, maka Anda tidak boleh melihatnya. (syariahonline.com)

 Wallahu A‘lam.

KATA MEREKA

Kontak Gema Dakwah : tarqiyahonline@gmail.com

Lebih baru Lebih lama