Hukum Nikah

Nikah termasuk sunnah para rasul yang sangat ditekankan. Allah SWT berfirman, "Dan sesungguhnya Kami telah mengutus beberapa Rasul sebelum kamu dan Kami memberikan kepada mereka isteri-isteri dan keturunan." (Ar-Ra'd:38).
Dan dianggap makruh meninggalkan nikah tanpa 'udzur, berdasarkan hadits Anas bin Malik ra, ia berkata, "Telah datang tiga (sahabat) orang ke rumah isteri-isteri Nabi saw., mereka bertanya tentang ibadah Rasulullah saw.. Maka tatkala dijelaskan kepada mereka seolah-seolah mereka beranggapan ibadah mereka sedikit (kalau dihubungkan dengan kondisi mereka), lalu mereka berkata, "Apakah artinya kita, jika dibandingkan dengan Rasulullah? Sungguh beliau telah diampuni dosa-dosanya yang telah lalu dan yang akan datang." Kemudian salah satu di antara mereka berkata,"Adapun saya, maka saya akan shalat semalam suntuk selama-lamanya." Yang lain mengatakan, "saya akan berpuasa sepanjang masa, dan tidak akan berbuka." Yang lain (lagi) mengatakan, "Saya akan menjauhi perempuan, dan tidak akan kawin selama-lamanya." Tak lama kemudian datanglah Rasulullah saw. lalu bertanya, "Kalian yang menyatakan begini dan begini? Demi Allah, sungguh saya adalah orang yang paling takut di antara kalian kepada Allah dan yang paling bertakwa di antara kalian kepada-Nya; Namun saya berpuasa, dan juga berbuka, saya mengerjakan shalat dan juga tidur, dan (juga) menikahi perempuan termasuk dari golonganku." (Muttafaqun 'alaih: Fathul Bari IX:104 no:5063 dan lafadz ini bagi Imam Bukhari, Muslim II:1020 no:1401 dan Nasa'i VI:60).

Namun nikah menjadi wajib atas orang yang sudah mampu dan ia khawatir terjerumus pada perbuatan zina. Sebab zina haram hukumnya, demikian pula hal yang bisa mengantarkannya kepada perzinaan serta hal-hal yang menjadi pendahulu perzinaan (misalnya; pacaran, pent.).Maka, barangsiapa yang merasa mengkhawatirkan dirinya terjerumus pada perbuatan zina ini, maka ia wajib sekuat mungkin mengendalikan nafsunya. Manakala ia tidak mampu mengendalikan nafsunya, kecuali dengan jalan nikah, maka ia wajib melaksanakannya." (tulis pengarang kitab as-Salul Jarrar II:243).

Barangsiapa yang belum mampu menikah, namun ia ingin sekali melangsungkan akad nikah, maka ia harus rajin mengerjakan puasa, hal ini berdasarkan hadits Abdullah bin Mas'ud bahwa Nabi saw. pernah bersabda kepada kami, "Wahai para muda barangsiapa yang telah mampu menikah di antara kalian, maka menikahlah, karena sesungguhnya kawin itu lebih menundukkan pandangan dan lebih membentengi kemaluan: dan barangsiapa yang tidak mampu menikah, maka hendaklah ia berpuasa; karena sesungguhnya puasa sebagai tameng." (Muttafaqu 'alaih: Fathul Bari IX:112 no:5066. Muslim II:1018 no:1400, 'Aunul Ma'bud VI:39 no:2031, Tirmidzi II:272 no:1087, Nasa'i VI:56 dan Ibnu Majah I:592 no:1845).

Sumber: Diadaptasi dari 'Abdul 'Azhim bin Badawi al-Khalafi, Al-Wajiz Fi Fiqhis Sunnah Wal Kitabil 'Aziz, atau Al-Wajiz Ensiklopedi Fikih Islam dalam Al-Qur'an dan As-Sunnah Ash-Shahihah, terj. Ma'ruf Abdul Jalil (Pustaka As-Sunnah), hlm. 532 -- 534.

KATA MEREKA

Kontak Gema Dakwah : tarqiyahonline@gmail.com

أحدث أقدم