Hukum Jual-Beli Kucing

Tarqiyah :
Assalamualaikum wr.wb selamat pagi pak ustad , sblmnya dengan keterangan yang ada saya kurang faham & mengerti hukum dlm islam tentang penjuaalan kucing. Di rumah kucing saya awalnya cm 1 stlah saya belikan pasangan ahirnya kucing saya melahirkan ,smpe akhirnya kucing saya drumah total semua menjadi 15 ekor.kalau saya pelihara semua saya pasti kerepotan pak ustad .saran suami &keluarga bsr djual sebagian,bgmn hukum islam tntang penjualan kucing saya ?
Assalamu alaikum wr.wb.
Bismillahirrahmanirrahim. Alhamdulillahi Rabbil alamin. Ash-shalatu wassalamu ala Rasulillahi wa ala alihi wa shahbih ajmain. Amma ba'du:

Para ulama berbeda pendapat terkait dengan boleh tidaknya memperjualbelikan kucing. Sebagian ulama di antaranya kalangan zhahiriyyah berpendapat bahwa memperjualbelikan kucing hukumnya haram. Dalilnya adalah riwayat dari Imam Muslim yang berasal dari Abu al-Zubeyr ra bahwa suatu ketika ia bertanya kepada Jabir tentang harga (jual beli) anjing dan kucing. Jabir ra menjawab bahwa Nabi saw melarangnya.

Namun menurut sebagian besar ulama memperjualbelikan kucing hukumnya boleh. Hal ini seperti pandangan Ibnu Abbas, al-Hasan, Ibn Sirin, Hammad, Malik, al-Tsauri, al-Syafii, Ishak, Abu Hanifah dan sejumlah ulama lainnya.

Perlu diketahui bahwa jual beli apapun menjadi sah jika objek yang diperjualbelikan memenuhi syarat sebagai berikut: (1) barangnya diketahui (2) suci (3) bermanfaat (4) dimiliki oleh si penjual (5) dapat diserahterimakan. Dalam hal ini kucing dan hewan apapun lainnya yang memenuhi unsur di atas sah untuk diperjualbelikan.

Adapun larangan untuk memperjualbelikannya seperti yang terdapat dalam hadist Abu Zubeyr menurut Imam an-Nawawi terkait dengan kucing liar karena tidak memberikan manfaat. Atau bisa juga maksudnya adalah larangan yang bersifat tanzih bukan mengarah pada pengharaman.

Kesimpulannya, jika mengambil pendapat jumhur ulama, jual beli kucing diperbolehkan. Hanya saja, apabila Anda memberikannya sebagai hadiah (tidak diperjualbelikan) serta menyerahkannya kepada orang yang memang memiliki perhatian dan kasih sayang kepada binatang, hal itu termasuk satu kebaikan yang besar di samping keluar dari perbedaan pendapat di antara ulama. Pasalnya, mereka sepakat membolehkan menghadiahkan kucing untuk dipelihara dan diambil manfaatnya.(syariah online)

Wallahu a'lam
Wassalamu alaikum wr.wb


KATA MEREKA

Kontak Gema Dakwah : tarqiyahonline@gmail.com

Lebih baru Lebih lama