Penggunaan Obat Kuat

Assalamualaikum ,  saya Ibad berusia 21 th.  Saya ingin bertanya tentang hukum mengkonsumsi obat kuat ketika hendak melakukan hubungan intim suami istri dengan tujyan mendapatkan sensasi lebih antara keduanya, berikut dalilnya. Kemudian didaerah saya banyak orang yg meyakini bahwa mengkonsumsi air rendaman  (maaf) penis buaya atau disebut tangkur mampu meningkatkan stamina dan memberi sensasi lebih pada suami atau istri yg mengkonsumsunya sebelum melakukan hubungan intim,  bagaimana hukumnya,  melihat yg dikonsumsi ialah air rendaman penis buaya.  Syukron jazilan.  Wassalamualaikum
Jawaban
Assalamu alaikum wr.wb.
Alhamdulillahi Rabbil alamin. Ash-shalatu wassalamu ala Rasulillahi wa ala alihi wa shahbihi. Amma ba'du:
Ada dua hal yang penting untuk diperhatikan terkait dengan pertanyaan Anda di atas:
Pertama terkait dengan hukum penggunaan obat kuat
Konsumsi obat apapun selama bukan berasal dari barang najis, tidak mengandung bahaya, dan tidak berlebihan diperbolehkan dalam agama. Jadi kaidah dasarnya adalah tidak mendatangkan bahaya. Untuk mengetahuinya harus merujuk kepada mereka yang ahli di bidangnya seperti para dokter dan praktisi kesehatan yang terpercaya. Terkait dengan obat kuat sebagian mereka mengatakan bahwa penggunaan obat kuat atau obat perangsang tertentu bisa menimbulkan efek negatif karena bersifat menipu tubuh. Tubuh secara tidak sadar dipaksa untuk bekerja tidak secara alamiah; tetapi di luar batas kemampuan. Apalagi jika rangsangan yang berlebih itu membuat pemakainya tidak merasa puas dengan pasangannya yang sah sehingga mencari pemuasan di tempat lain yang diharamkan. Jika memang demikian maka hal itu dilarang. Nabi saw bersabda, "La dharar wa la dhiraar." (Tidak boleh mendatangkan bahaya kepada diri sendiri maupun kepada orang lain). Namun jika ternyata ia malah bisa memberikan kepuasaan kepada pasangan dan membuat kehidupan rumah tangga harmonis tanpa ada efek samping yang berbahaya, maka diperbolehkan.
Kedua, penggunaan media berupa rendaman penis buaya. Para ulama berbeda pendapat tentang halal dan haramnya mengonsumsi daging buaya. Sebagian melarang karena memiliki taring (gigi tajam untuk memangsa), sementara sebagian lagi (terutama kalangan Maliki) membolehkan karena termasuk binatang air (laut) yang secara umum halal untuk dimakan. Rasul saw bersabda, "Air laut itu bisa untuk mensucikan dan bangkainya halal untuk dimakan." Jadi selama tidak bercampur dengan air seni dan kotoran, maka tidak ada larangan untuk mengonsumsi air rendaman darinya.
Hanya saja, meskipun secara zat, ia halal dan boleh dikonsumsi (jika berpegang pada madzhab Maliki), namun harus dipelajari dan ditanyakan secara lebih lanjut kepada pakar yang dapat dipercaya integritas dan keilmuannya apakah benar air rendaman tersebut memberikan manfaat dan tidak menimbulkan bahaya?(syariahonline)

 

KATA MEREKA

Kontak Gema Dakwah : tarqiyahonline@gmail.com

Lebih baru Lebih lama