BNI Syariah “Haramkan” Jasa Debt Collector

Bank BNI syariah menyatakan tidak menggunakan jasa penagihan pihak ketiga (debt colector) untuk menagih tunggakan kartu kreditnya.

Menurut Direktur Bisnis BNI Syariah, ungkap Direktur Bisnis BNI Syariah Bambang Widjanarko di Gedung PP Muhammadiyah, Jakarta, Kamis (14/12/2011). Selama ini pihaknya menggunakan tenaga penagihan dari internal karyawannya.

"Kita punya hasanah card di BNI Syariah, tapi kami tidak menggunakan jasa penagihan pihak ketiga atau debt colector. Sebab, selama ini kami melakukan penagihan dengan menggunakan karyawan internal kami," kata Bambang dikutip inilah.com.

Terkait kartu kredit tersebut sejauh ini (akhir November) pihak BNI Syariah memiliki kartu hasanah card sebanyak 500 ribu kartu dengan transaksi mencapai Rp150 miliar. Namun mengingat peluang yang terbuka lebar, pihaknya menargetkan pada tahun depan transaksi dengan menggunakan kartu kredit ditargetkan naik 200%.

"Karena peluangnya masih besar, khususnya dikomunitas kita targetkan pada tahun 2012 nanti tumbuh sekitar 200%," katanya.

Akibat peristiwa yang meninggalnya salah satu pengguna kartu kredit akibat ulah nakal jasa debt colector pemerintah melalui Bank Indonesia pada tanggal 9 Desember lalu, Bank Indonesia (BI) mengeluarkan surat edaran eksternal yang berlaku untuk semua bank tentang aturan penggunaan tenaga alihdaya (outsourching).

Menurut BI, jasa layanan penagih masih bisa dioutsourchingkan sedangkan karyawan-karyawan yang berhubungan langsung dengan operasional bank seperti teller, customer service dan account officer harus dari karyawan bank tersebut.*
Hidayatullah.com

KATA MEREKA

Kontak Gema Dakwah : tarqiyahonline@gmail.com

أحدث أقدم